TATA TERTIB SDN JIWUWU

1. KENTENTUAN JAM SEKOLAH DAN KEGIATAN PEMBELAJARAN

  1. sekolah dimulai:

A. senin – kamis

B. jumat

C. sabtu

2.semua siswa harus hadir disekolah selambat-lambatnya 10(sepuluh) menit sebelum pelarajan dimulai

3.waktu pelajaran berlangsung tidak boleh ada gangguan.

4.pemungumuman sangat penting atau pengntrolan kelas harus seijin kepala sekolah.

5. selama pelajaran siswa tidak boleh menerima tamu kecuali dalam hal yang sangat penting dan harus seijin kepala sekolah

atau waktu istrahat

6. siswa wajib masuk kelas dengan tertib

II.KETERLAMBATAN

  1. Siswa yang datang terlambat tidak diperbolehkan masuk kelas, melainkan harus melapor pada petugas piket/guru/wakil kepala sekolah kesiswaan dan mengisi buku pribadi.
  2. siswa yang datang terlambat diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran berikutnya setelah mendapat ijin dari petugas piket/guru/wakil kepala kesiswaan.
  3. siswa yang datang terlambat akan diberi sanksi poinsesuai dengan ketentuan yang berlaku.

III. IJIN MENINGGALKAN PELAJARAN / SEKOLAH

  1. ijin meninggalkan pelajaran yang direncanakan sebelumnya harus menyerahkan surat ijin/buku pribadi yang ditanda tangani orang tua kepala wali kelas/wakil kepala sekolah kesiswaan.
  2. ijin meninggalkan pelajaran secara mendadak karena sakit atau hal lain yangn mendasak,dilakukan dengan melapor kepada petugas piket/guru wakil kepala sekolah kesiswaan dengan mengisi buku pribadi.
  3. siswa yang meninggalkan pelajaran pada pergantian jam, wajib minta ijin pada pada guru yang mengajar berikutnya.
  4. siswa yang meninnggalkan pelajaran / sekolah tanpa ijin dianggap membolos.

IV.TIDAK MASUK SEKOLAH

  1. Siswa yanng masuk pada saat masuk sekolah, harus membawa surat ketarangan/buku pribadi yang telah diisi dan ditanda tangani orang tuua/wali dan diserahkan pada wali kelas/wakil kepala sekolah kesiswaan.
  2. ijin tidak masuk sekolah yang direncankan/ atau diketahui sebelumnnya, harus minta ijin kepada wakil kepala sekolah kesiswaan/ kepala sekolah paling lambat 1 hari sebelumnya.
  3. siswa yang tidak masuk sekolah:
    selama 1-6 hari berturut -turut tanpa keterangan wajib menghadap wakil kepala sekolah kesiswaan / kepala sekolah dan kepadanya dapat dikenai sanksi.

V.KEWAJIBAN SISWA

  1. Siswa wajib mennngikuti pelajaran tiap hari dengan tertib
  2. siswa wajib menaati tata tertib sekolah
  3. siswa wajib menghargai dan menghormati guru, kariyawan dan sesama teman baik di linglingan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
  4. Siswa wajib mamakai seragam sesuai dengan ketentuan sekolah.
  5. Siswa wajib berambut pendek, rapi, dan terpelihara untuk siswa putra, dan siswi putri yang berrambut panjang supaya di kepang.
  6. membawa buku pribadi dan buku agenda setiap hari serta , menjaga kebersihannya.
  7. membawa sarana belajar sesuai dengan kebutuhan (buku piket,alat tulis, buku catatan dll).
  8. melaksanakan dan menyelesaikan tugas tugas yang di berikan oleh guru/sekolah.
  9. mengikuti upacara bendera dengan baik.
  10. bersikap displli, jujur, dan mandiri.
  11. memenuhi kewajiban membayar uang sekolah selambat lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
  12. budayakan gerakan 45 (senyum, sapa,salam, santun) dan 5R (rajin, rasit, ringkes, rapi dan rawat).

VI. LARANGAN SISWA

  1. Meninggalkan sekolah selama kegiatan belajar pada jam efektif tanpa ijin.
  2. Berkelahi atau bertindak yang menyebabkan kerugian bagi orang lain.
  3. meminta atau mengikuti les privat kepada guru di unit sendiri.
  4. membentuk atau menjadi anggota “GENG” tertentu.
  5. membawa rokok atau merokok, gambar porno serta hal hal lain yang melanggaar norma.
  6. mengenakan perhiasan yang berlebihan.
  7. membawa senjata tajam dan sejenisnya yang dapat membahayakan orang lain.
  8. makan/minum selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
  9. membeli makanan/minuman di luar kantin sekolah selama jam sekolah.
  10. membawa dan mengunakan corector pen (stipe,tipe ex dan sejenisnya).
  11. pinjam meminjam buku paket dan pakaian olahraga.
  12. membawa HP selama belajar disekolah.
  13. membawa alat elektronik (audio visual) kecuali mendapat tugas dari sekolah.
  14. membawa dan memakan permen karet di sekolah.
  15. melakukan kecurangan saat ulangan.
  16. membawa uang berlebiihan.
  17. mengecat rambut.